Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 22 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati Labuhanbatu bersama Penjabat Bupati Labuhanbatu Selatan menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan. (2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati. (3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati. (4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya . . . kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Labuhanbatu Selatan. (5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Kabupaten Labuhanbatu Selatan difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Sumatera Utara. (6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi: a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang berada dalam wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan; b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Labuhanbatu yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan; c. utang piutang Kabupaten Labuhanbatu yang kegunaannya untuk Kabupaten Labuhanbatu Selatan; dan d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Labuhanbatu Selatan. (8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Labuhanbatu, Gubernur Sumatera Utara selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya. (9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Sumatera Utara kepada Menteri Dalam Negeri.
Your Correction