Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

UU Nomor 22 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberhentian anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf f, dan huruf g didahului dengan verifikasi oleh Dewan Kehormatan atas rekomendasi Bawaslu atau pengaduan masyarakat dengan identitas yang jelas. (2) Dalam proses pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota harus diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Dewan Kehormatan. (3) Dalam hal rapat pleno KPU MEMUTUSKAN pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rekomendasi Dewan Kehormatan, anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian. (4) Tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembelaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pengambilan keputusan dalam pembuatan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Dewan Kehormatan diatur lebih lanjut dengan Peraturan KPU. (5) Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak anggota KPU dilantik. Pasal 31 . . .
Your Correction