Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

UU Nomor 22 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelantikan anggota KPU dilakukan oleh PRESIDEN. (2) Pelantikan . . . (2) Pelantikan anggota KPU Provinsi dilakukan oleh KPU dan pelantikan anggota KPU Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU Provinsi.
Your Correction