Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

UU Nomor 22 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Seleksi mengajukan 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota hasil seleksi kepada KPU Provinsi. (2) Pengajuan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad disertai salinan berkas administrasi tiap-tiap bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Tim Seleksi MEMUTUSKAN 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota.
Your Correction