Correct Article 24
UU Nomor 22 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Tim Seleksi melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan.
(3) Untuk memilih calon anggota KPU Kabupaten/Kota, Tim Seleksi melakukan tahapan kegiatan:
a. mengumumkan pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten/Kota dalam kurun waktu 3 (tiga) hari melalui 2 (dua) media massa cetak harian lokal untuk 1 (satu) kali terbit dan 1 (satu) media massa elektronik lokal selama 3 (tiga) hari berturut-turut;
b. menerima pendaftaran dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pengumuman terakhir;
c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja;
d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja;
e. melakukan seleksi tertulis dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pengumuman hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf d;
f. mengumumkan nama daftar bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis pada 2 (dua) media massa cetak harian lokal selama 1 (satu) hari dan media massa elektronik lokal selama 3 (tiga) hari berturut-turut untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja; dan
g. melakukan wawancara dengan bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota, termasuk mengklarifikasi tanggapan dan masukan dari masyarakat . . .
masyarakat dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja.
Your Correction
