Correct Article 23
UU Nomor 22 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) KPU Provinsi memberitahukan secara tertulis kepada bupati/walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota mengenai pembentukan Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).
(2) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh bupati/walikota dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan dari KPU Provinsi.
(3) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dilakukan melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan ketentuan Pasal 22 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan dari KPU Provinsi.
(4) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh KPU Provinsi dilakukan melalui rapat pleno KPU Provinsi dengan memperhatikan ketentuan Pasal 22 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
(5) Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) bupati/walikota dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota belum mengajukan nama anggota Tim Seleksi, KPU Provinsi berwenang MENETAPKAN nama untuk mengisi dan melengkapi keanggotaan Tim Seleksi.
(6) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui rapat pleno KPU Provinsi.
(7) Proses pemilihan dan penetapan anggota Tim Seleksi oleh KPU Provinsi, bupati/walikota, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat
(4), dan ayat (5) dilakukan secara terbuka.
Pasal 24 . . .
Your Correction
