Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

UU Nomor 22 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (2) KPU menyusun peringkat nama calon anggota KPU Provinsi berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) KPU MENETAPKAN 5 (lima) peringkat teratas dari 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai anggota KPU Provinsi terpilih. (4) Anggota . . . (4) Anggota KPU Provinsi terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU. (5) Proses pemilihan dan penetapan anggota KPU Provinsi dilakukan oleh KPU dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja.
Your Correction