Correct Article 20
UU Nomor 22 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Tim Seleksi mengajukan 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Provinsi hasil seleksi kepada KPU.
(2) Pengajuan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad disertai salinan berkas administrasi tiap-tiap bakal calon anggota KPU Provinsi dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Tim Seleksi MEMUTUSKAN 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Provinsi.
Your Correction
