Correct Article 17
UU Nomor 22 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) KPU membentuk Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi pada setiap provinsi.
(2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan masyarakat yang memiliki integritas dan tidak menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
(3) Keanggotaan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 1 (satu) orang anggota yang diajukan oleh gubernur, 2 (dua) orang anggota yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan 2 (dua) orang anggota yang diajukan oleh KPU.
(4) Anggota . . .
(4) Anggota Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpendidikan paling rendah S-1 dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.
(5) Anggota Tim Seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU Provinsi.
(6) Tim Seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
(7) Pembentukan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KPU Provinsi.
Your Correction
