Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

UU Nomor 22 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota KPU terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) disampaikan kepada PRESIDEN untuk disahkan. (2) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya 7 (tujuh) nama yang ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Your Correction