Correct Article 7
UU Nomor 22 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas:
a. memimpin rapat pleno dan seluruh kegiatan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
b. bertindak untuk dan atas nama KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota ke luar dan ke dalam;
c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
d. menandatangani seluruh peraturan dan keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada rapat pleno.
Your Correction
