Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

UU Nomor 22 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang KOMISI YUDISIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Komisi Yudisial, PRESIDEN mengajukan calon anggota pengganti sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah keanggotaan yang kosong kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA. (2) Prosedur pengajuan calon pengganti dan pemilihan calon Anggota Komisi Yudisial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28.
Your Correction