Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

UU Nomor 22 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang KOMISI YUDISIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara serta hak-hak Anggota Komisi Yudisial selaku pejabat negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction