Correct Article 36
UU Nomor 22 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang KOMISI YUDISIAL
Current Text
Pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara serta hak-hak Anggota Komisi Yudisial selaku pejabat negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
