Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

UU Nomor 22 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang KOMISI YUDISIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh PRESIDEN, atas usul Komisi Yudisial. (2) Terhadap pengusulan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).
Your Correction