Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

UU Nomor 22 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang KOMISI YUDISIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua, Wakil Ketua, Anggota Komisi Yudisial diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya oleh PRESIDEN dengan persetujuan DPR, atas usul Komisi Yudisial dengan alasan: a. melanggar sumpah jabatan; b. dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; c. melakukan perbuatan tercela; d. terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya; atau e. melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31. (2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Dewan Kehormatan Komisi Yudisial. (3) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Dewan Kehormatan Komisi Yudisial diatur oleh Komisi Yudisial.
Your Correction