Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 22 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang KOMISI YUDISIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial dapat ditangkap atau ditahan hanya atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan PRESIDEN, kecuali dalam hal: a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; atau b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara. (2) Pelaksanaan penangkapan atau penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 2 X 24 (dua kali dua puluh empat) jam harus dilaporkan kepada Jaksa Agung.
Your Correction