Correct Article 6
UU Nomor 22 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang KOMISI YUDISIAL
Current Text
(1) Komisi Yudisial mempunyai 7 (tujuh) orang anggota.
(2) Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat negara.
(3) Keanggotaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat.
Your Correction
