Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 22 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang KOMISI YUDISIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komisi Yudisial mempunyai 7 (tujuh) orang anggota. (2) Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat negara. (3) Keanggotaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat.
Your Correction