Correct Article 40
UU Nomor 22 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang KOMISI YUDISIAL
Current Text
(1) Anggota Komisi Yudisial ditetapkan paling lambat 10 (sepuluh) bulan terhitung sejak tanggal UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
(2) Komisi Yudisial melaksanakan wewenang dan tugasnya paling lambat 10 (sepuluh) bulan terhitung sejak ditetapkannya Anggota Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
