Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

UU Nomor 22 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang KOMISI YUDISIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komisi Yudisial bertanggung jawab kepada publik melalui DPR. (2) Pertanggungjawaban kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. menerbitkan laporan tahunan; dan b. membuka akses informasi secara lengkap dan akurat. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a setidaknya memuat hal-hal sebagai berikut: a. laporan penggunaan anggaran; b. data yang berkaitan dengan fungsi pengawasan; dan c. data yang berkaitan dengan fungsi rekruitmen Hakim Agung. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan pula kepada PRESIDEN. (5) Keuangan Komisi Yudisial diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG.
Your Correction