Correct Article 38
UU Nomor 22 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang KOMISI YUDISIAL
Current Text
(1) Komisi Yudisial bertanggung jawab kepada publik melalui DPR.
(2) Pertanggungjawaban kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. menerbitkan laporan tahunan; dan
b. membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a setidaknya memuat hal-hal sebagai berikut:
a. laporan penggunaan anggaran;
b. data yang berkaitan dengan fungsi pengawasan; dan
c. data yang berkaitan dengan fungsi rekruitmen Hakim Agung.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan pula kepada PRESIDEN.
(5) Keuangan Komisi Yudisial diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG.
Your Correction
