Correct Article 27
UU Nomor 22 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang KOMISI YUDISIAL
Current Text
(1) Anggota Komisi Yudisial diangkat oleh PRESIDEN dengan persetujuan DPR.
(2) Persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada PRESIDEN dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak menerima pencalonan Anggota Komisi Yudisial yang diajukan PRESIDEN.
(3) PRESIDEN MENETAPKAN keputusan mengenai pengangkatan Anggota Komisi Yudisial, dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak menerima persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
