Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

UU Nomor 22 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang KOMISI YUDISIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengajuan calon Hakim Agung kepada Komisi Yudisial harus memperhatikan persyaratan untuk dapat diangkat sebagai Hakim Agung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengajuan calon hakim agung harus memenuhi persyaratan administrasi dengan menyerahkan sekurang-kurangnya: a. daftar riwayat hidup, termasuk riwayat pekerjaan; b. ijazah asli atau yang telah dilegalisasi; c. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter rumah sakit pemerintah; d. daftar harta kekayaan serta sumber penghasilan calon; dan e. Nomor Pokok Wajib Pajak.
Your Correction