Correct Article 26
UU Nomor 22 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
DPR mempunyai tugas dan wewenang:
a. membentuk UNDANG-UNDANG yang dibahas dengan PRESIDEN untuk mendapat persetujuan bersama;
b. membahas dan memberikan persetujuan PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG;
c. menerima dan membahas usulan rancangan UNDANG-UNDANG yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan;
d. memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan UNDANG-UNDANG APBN dan rancangan UNDANG-UNDANG yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
e. MENETAPKAN APBN bersama
dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
f. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UNDANG-UNDANG, anggaran pendapatan dan belanja negara, serta kebijakan pemerintah;
g. membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan UNDANG-UNDANG mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
h. memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
i. membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
j. memberikan persetujuan kepada PRESIDEN atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
k. memberikan …
k. memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh PRESIDEN;
l. memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada PRESIDEN untuk ditetapkan;
m. memberikan pertimbangan kepada PRESIDEN untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi;
n. memberikan persetujuan kepada PRESIDEN untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau pembentukan UNDANG-UNDANG;
o. menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan
p. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG.
(2) Tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib DPR.
Your Correction
