Correct Article 12
UU Nomor 22 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Anggota MPR mempunyai hak:
mengajukan usul perubahan pasal-pasal UNDANG-UNDANG Dasar;
menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan;
memilih dan dipilih;
membela diri;
imunitas;
protokoler; dan
g. keuangan dan administratif.
(2) Tata cara penggunaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR.
Your Correction
