Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

UU Nomor 22 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berhenti atau diberhentikan dari jabatannya karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri sebagai pimpinan atas permintaan sendiri secara tertulis; c. berhenti atau diberhentikan sebagai Anggota DPR atau Anggota DPD; d. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Pimpinan MPR; dan e. melanggar kode etik MPR berdasarkan hasil pemeriksaan badan kehormatan MPR. (2) Dalam hal salah seorang Pimpinan MPR diberhentikan dari jabatannya, para anggota pimpinan lainnya mengadakan musyawarah untuk menentukan pelaksana tugas sementara sampai terpilihnya pengganti definitif. (3) Dalam hal Pimpinan MPR dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana serendah-rendahnya lima tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak diperbolehkan melaksanakan tugas memimpin sidang- sidang MPR dan menjadi juru bicara MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf c. (4) Dalam hal Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum, maka Pimpinan MPR melaksanakan kembali tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf c. (5) Tata cara pemberhentian dan penggantian Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR. Bagian …
Your Correction