Correct Article 7
UU Nomor 22 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang GRASI
Current Text
(1) Permohonan grasi dapat diajukan sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibatasi oleh tenggang waktu tertentu.
Your Correction
