Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 22 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang GRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan grasi oleh terpidana atau kuasa hukumnya diajukan kepada PRESIDEN. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh keluarga terpidana, dengan persetujuan terpidana. (3) Dalam hal terpidana dijatuhi pidana mati, permohonan grasi dapat diajukan oleh keluarga terpidana tanpa persetujuan terpidana.
Your Correction