Correct Article 14
UU Nomor 22 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang GRASI
Current Text
(1) Dalam hal permohonan grasi diajukan dalam waktu bersamaan dengan permohonan peninjauan kembali atau jangka waktu antara kedua permohonan tersebut tidak terlalu lama, maka permohonan peninjauan kembali diputus lebih dahulu.
(2) Keputusan permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak
putusan peninjauan kembali diterima PRESIDEN.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penyelesaian permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
