Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 22 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang GRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PRESIDEN berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung. (2) Pemberian grasi oleh PRESIDEN dapat berupa : a. peringanan atau perubahan jenis pidana; b. pengurangan jumlah pidana; atau c. penghapusan pelaksanaan pidana. BAB III…
Your Correction