Correct Article 42
UU Nomor 22 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang MINYAK DAN GAS BUMI
Current Text
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) meliputi:
a. konservasi sumber daya dan cadangan Minyak dan Gas Bumi;
b. pengelolaan data Minyak dan Gas Bumi;
c. penerapan kaidah keteknikan yang baik;
d. jenis dan mutu hasil olahan Minyak dan Gas Bumi;
e. alokasi dan …
e. alokasi dan distribusi Bahan Bakar Minyak dan bahan baku;
f. keselamatan dan kesehatan kerja;
g. pengelolaan lingkungan hidup;
h. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
i. penggunaan tenaga kerja asing;
j. pengembangan tenaga kerja INDONESIA;
k. pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat;
l. l. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi Minyak dan Gas Bumi;
m. kegiatan-kegiatan lain di bidang kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sepanjang menyangkut kepentingan umum.
Your Correction
