Correct Article 45
UU Nomor 22 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang MINYAK DAN GAS BUMI
Current Text
(1) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) merupakan badan hukum milik negara.
(2) Badan Pelaksana terdiri atas unsur pimpinan, tenaga ahli, tenaga teknis, dan tenaga administratif.
(3) Kepala Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Your Correction
