Correct Article 24
UU Nomor 22 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang MINYAK DAN GAS BUMI
Current Text
(1) Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 paling sedikit memuat:
a. nama penyelenggara;
b. jenis usaha yang diberikan;
c. kewajiban dalam penyelenggaraan pengusahaan;
d. syarat-syarat teknis.
(2) Setiap Izin Usaha yang telah diberikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Pasal 25 …
Your Correction
