Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

UU Nomor 22 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap perusahaan negara tujuan ekspor narkotika pada transito narkotika hanya dapat dilakukan setelah adanya persetujuan dari : a. pemerintah negara pengekspor narkotika; b. pemerintah negara pengimpor atau tujuan semula ekspor narkotika; dan c. pemerintah negara tujuan perubahan ekspor narkotika.
Your Correction