Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

UU Nomor 22 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Narkotika yang diangkut harus disimpan pada kesempatan pertama dalam kemasan khusus atau ditempat yang aman di dalam kapal dengan disegel oleh nakhoda dengan disaksikan oleh pengirim. (2) Nakhoda membuat berita acara tentang muatan narkotika yang diangkut. (3) Nakhoda, dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam setelah tiba di pelabuhan tujuan, wajib melaporkan narkotika yang dimuat dalam kapalnya kepada Kepala Kantor Pabean setempat. (4) Pembongkaran... (4) Pembongkaran matan narkotika dilakukan dalam kesempatan pertama oleh nakhoda dengan disaksikan oleh Pejabat Bea dan Cukai. (5) Nakhoda yang mengetahui adanya narkotika di dalam kapal secara tanpa hak, wajib membuat berita acara melakukan tindakan-tindakan pengamanan dan pada persinggahan pelabuhan pertama segera melaporkan dan menyerahkan nakhoda tersebut kepada pihak yang berwenang.
Your Correction