Correct Article 17
UU Nomor 22 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang NARKOTIKA
Current Text
Pelaksanaan ekspor narkotika dilakukan atas dasar persetujuan pemerintah negara pengimpor dan persetujuan tersebut dinyatakan dalam dokumen yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara pengimpor.
Your Correction
