Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 22 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Importir narkotika harus memiliki surat persetujuan impor untuk setiap kali melakukan impor narkotika dari Menteri Kesehatan. (2) Surat persetujuan impor narkotika Golongan I dalam jumlah yang sangat terbatas hanya dapat diberikan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan. (3) Surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada pemerintah dengan pengekspor.
Your Correction