Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 22 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengaturan narkotika bertujuan untuk : a. menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan; b. mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika; dan c. memberantas… c. memberantas peredaran gelap narkotika.
Your Correction