Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 22 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ruang lingkup pengaturan narkotika dalam UNDANG-UNDANG ini adalah segala bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang berhubungan dengan nerkotika. (2) Narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digolongkan menjadi : a. Narkotika Golongan I; b. Narkotika Golongan II; dan c. Narkotika Golongan III. (3) Penggolongan narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) untuk pertama kalinya ditetapkan sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan penggolongan narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan keputusan Menteri Kesehatan.
Your Correction