Correct Article 11
UU Nomor 22 Tahun 1964 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1964 tentang PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI PAJAK PERSEROAN 1925
Current Text
(1) Sambil menanti diadakan ketentuan yang mengatur cara penetapan iuran koperasi kepada Negara maka laba badan- badan koperasi mengenai tahun-buku-tahun-buku setelah masa seperti yang dimaksud pada pasal 1a huruf c Ordonansi ini, dikenakan pajak menurut tarip di bawah ini:
Keuntungan yang dikenakan pajak,
Persentase yang jumlahnya, sekedar
pemungutan
Rp. 1.000.000,- dan kurang
5% lebih dari " 1.000.000,- s/d Rp. 5.000.000,-
10% " "
" 5.000.000,- " " 10.000.000,- 15% " "
" 10.000.000,- " "
20%
(2) Pada…
(2) Pada saat berlakunya ketentuan yang mengatur cara penetapan iuran koperasi kepada negara, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini akan berlaku peraturan yang ditetapkan bersama oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dan Menteri Transmigrasi dan Koperasi tentang penyelesaian penetapan dan penagihan mengenai ketetapan- ketetapan dari tahun-buku-tahun-buku yang lampau dan tahun- buku yang sedang berjalan.
(3) Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dengan persetujuan Menteri Transmigrasi dan Koperasi berwenang untuk menunjuk suatu badan koperasi sebagai badan yang dikenakan pajak perseroan dengan mematrapkan tarip sebagaimana ditentukan dalam pasal 10".
VI. Pasal 22 ayat (1) diubah dan dibaca:
"(1) Ketetapan pajak ditetapkan oleh Kepala Inspeksi Keuangan secepat mungkin sesudah akhir tahun buku atau tahun takwim".
VII. Pasal 24 seluruhnya diubah dan dibaca sebagai berikut:
"(1) Sambil menunggu ketetapan pajak seperti dimaksud dalam pasal 22 maka oleh Kepala Inspeksi Keuangan dikenakan ketetapan pajak sementara untuk tahun-buku atau tahun-takwim yang berjalan, menurut perkiraan yang berdasar dan Mengingat laba-kena-pajak yang dikenakan pajak untuk tahun-buku atau tahun-takwim yang lalu.
(2) Ketetapan pajak sementara hanya dapat dilakukan satu kali dan dikenakan selama tahun-buku atau tahun-takwim yang bersangkutan berjalan, kecuali jika terdapat alasan-alasan untuk menyimpang dari ketentuan tersebut dan dengan persetujuan wajib-pajak.
(3) Setelah…
(3) Setelah dimasukkan suatu pemberitahuan sementara seperti dimaksud dalam ayat (1) pasal 19a, maka dapat dilakukan suatu pengenaan sementara ataupun jika telah dilakukan pengenaan sementara menurut ayat (1) dan (2), dapat dilakukan suatu pengenaan sementara tambahan menurut pemberitahuan sementara itu.
(4) Menunggu ketetapan pajak seperti dimaksud dalam pasal 22 maka sesudah dimasukkan pemberitahuan dapat dilakukan suatu pengenaan sementara ataupun jika telah dilakukan pengenaan sementara menurut ayat (1), (2) dan (3), dapat dilakukan suatu pengenaan sementara tambahan menurut pemberitahuan itu, di mana perlu dengan mengadakan pembetulan-pembetulan terhadap pos-pos, yang jelas tidak diperkenankan.
(5) Ketetapan sementara hanya dianggap sebagai suatu ketetapan dalam arti-kata ordonansi berhubung dengan penagihan.
(6) Terhadap Perusahaan Negara oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dapat diadakan suatu peraturan yang mewajibkan Perusahaan Negara untuk menghitung sendiri pajak perseroannya sementara yang terhutang dan melunaskannya pada Kas Negara.
(7) Kesalahan tulis dan hitung pada pembuatan kohir atau surat ketetapan pajak termasuk sementara, karena jabatan atau atas permintaan wajib-pajak dapat dibetulkan oleh Kepala Inspeksi Keuangan.
VIII. Pasal 25 seluruhnya dihapuskan.
IX. Pada- pasal 26 ayat (1) kata-kata: "atau 25" dihapuskan.
X.
Pasal…
X.
Pasal 36 diubah seluruhnya dan dibaca sebagai berikut:
"(1) Ketetapan pajak dimaksud dalam pasal 22 ayat (1) dan pasal 24 ayat (3) dan (4) harus dibayar lunas dalam waktu satu bulan sesudah tanggal pemberian surat ketetapan pajak.
(2) Jika penanggung pajak lalai dalam membayar pajak yang terhutang sebelum atau pada hari pembayaran, maka ia dikenakan bunga sebesar lima persen dari bagian yang tidak terbayar, untuk tiap-tiap bulan - sebagian dari sebulah dihitung untuk sebulan penuh - dari hari jatuh pembayaran hingga hari penyetoran.
(3) Ketetapan pajak sementara menurut pasal 24 ayat (1) dan ayat
(2), ditagih dalam sekian angsuran yang sama, sebanyak sisa bulan tahun-buku atau sisa bulan tahun-takwim sesudah bulan, dalam mana surat ketetapan pajak diberikan.
Pada hari kelima belas dari tiap-tiap bulan itu jatuh hari pembayaran satu angsuran.
(4) Jika pemberian surat ketetapan mengenai ketetapan pajak yang dimaksud pada ayat (3) terjadi setelah lampau tujuh bulan dari tahun-buku atau tahun-takwim yang bersangkutan, maka ketetapan pajak dapat ditagih dalam lima angsuran yang sama yang hari pembayarannya jatuh berturut-turut pada hari kelima belas dari tiap-tiap bulan, dimulai dengan bulan yang berikut pada bulan dalam mana pemberian surat ketetapan itu terjadi.
(5) Kepada…
(5) Kepada penanggung-pajak yang menunjukkan, bahwa ketetapan pajak yang akan dikenakan padanya sebagai yang dimaksudkan pada pasal 22 ayat 1, kira-kira akan dihitung atas suatu laba-kena-pajak yang kurang dari tiga perempat dari pada laba-kena-pajak yang dihitung untuk ketetapan sementara, seperti dimaksud dalam pasal 24 ayat (1), atas permintaaannya dengan surat keputusan diberikan suatu penundaan pembayaran untuk jumlah, dengan mana ketetapan sementara itu kira-kira akan melebihi ketetapan pajak yang kemudian akan ditetapkan.
(6) Jumlah yang pembayarannya ditunda berdasarkan ayat (5) dibagi rata menurut banyak angsuran ketetapan sementara yang belum dilunasi.
(7) Keputusan penundaan pembayaran dapat ditarik kembali setiap waktu, bilamana berdasar perkiraan jumlah ketetapan pajak yang akan ditetapkan kemudian memberi alasan untuk itu".
XI. Pasal 37 seluruhnya diubah dan dibaca sebagai berikut:
"Ketetapan.pajak ditagih seketika:
ke-1: jika suatu jumlah yang lebih besar dari dua angsuran sebagai dimaksud pada pasal 36 ayat (3) dan (4), yang telah dapat ditagih, tidak dilunasi.
ke-2: pada pembubaran, penyudahan, penyelesaian atau pernyataan pailit.
ke-3: pada penghentian atau pengecilan perusahaan yang berarti, atau pada pemindah-tanganan benda-benda yang terletak atau ada di INDONESIA yang menurut ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Sipil merupakan barang-barang tetap atau ditimbang menurut ketentuan-ketentuan itu harus dianggap sebagai demikian.
ke-4: atas…
ke-4: atas laba badan-badan yang tidak berkedudukan di INDONESIA yang hanya melakukan perusahaan di INDONESIA untuk sementara waktu.
ke-5: dalam hal-hal penyitaan barang-barang perseroan, perhimpunan, maskapai, lembaga atau badan atau barang- barang mereka yang menurut pasal 12 bertanggung-jawab untuk pajak".
XII. Pada pasal 43a ayat (1) sesudah kata-kata: ".......... pihak ketiga..............." ditambah dengan: "dan juga mereka yang melakukan perusahaan dan pekerjaan di dalam negeri".
XIII. Pasal 45 diubah seluruhnya dan dibaca:
"Ketetapan-ketetapan pajak yang tidak benar dapat dibetulkan oleh Kepala Diektorat Pajak karena jabatan".
XIV. Di mana tercantum kata-kata:
"Menteri Keuangan" dan "Kepala Jawatan Pajak" hendaknya dibaca:
"Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan" dan "Kepala Direktorat Pajak".
Pasal 2.
Pelaksanaan selanjutnya diatur oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
Pasal 3.
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkannya dan untuk pertama kalinya dilakukan terhadap pengenaan pajak perseroan mengenai tahun-buku yang berakhir sesudah tanggal 30 Juni 1964.
Agar...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 Nopember 1964.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Nopember 1964.
SEKRETARIS NEGARA, ttd MOHD. ICHSAN
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 NOMOR 113
Your Correction
