Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 22 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Syarat yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan suatu tindakan, sudah dijelaskan pada penjelasan umum. Bila… Bila syarat itu dipenuhi, tindakan lantas dapat dilakukan. Syarat itu lebih ringan dari apa yang tersebut dalam UNDANG-UNDANG Darurat karena dulu pihak yang hendak mengambil tindakan harus tunggu 3 minggu. Sekarang jangka waktu itu tidak ada sama sekali. Pasal 7 dan 8 Setelah apa yang diuraikan dalam penjelasan umum, pasal-pasal ini tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Your Correction