Correct Article 2
UU Nomor 22 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN
Current Text
Sebagai telah diterangkan dalam penjelasan umum, UNDANG-UNDANG ini berpokok pangkal kepada asas, bahwa daya upaya terutama untuk menyelesaikan perselisihan adalah permusyawaratan. Daya upaya lain baru dapat dipikirkan, bila permusyawaratan langsung tidak memberikan hasil.
Baru dalam tingkat inilah ada alasan untuk minta percampuran tangan pihak ketiga.
Pasal 3, 4, dan 5 Tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Your Correction
