Correct Article 32
UU Nomor 22 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari yang ditetapkan kemudian dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 April 1957 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO Diundangkan pada tanggal 8 April 1957 MENTERI KEHAKIMAN, ai ttd SUNARYO MENTERI PERBURUHAN, ttd SABILAL RASJAD LEBARAN NEGARA NOMOR 42 TAHUN 1957
MEMORI PENJELASAN MENGENAI USUL UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN UMUM
1. Dalam menjelaskan dasar-dasar dan alasan-alasan UNDANG-UNDANG ini, sebagai kata pendahuluan akan diberikan iktisar ringkas tentang riwayat penyelesaian perselisihan perburuhan di negeri kita dalam waktu yang singkat sebelum pengakuan kedaulatan dan sesudahnya.
Dalam waktu yang singkat sebelum pengakuan kedaulatan perselisihan- perselisihan perburuhan belum meningkat kepada taraf yang penting. Ini disebabkan karena pada waktu itu seluruh rakyat, juga kaum buruh dan organisasi- organisasinya, sibuk mencurahkan tenaga dan perhatiannya kepada perjuangan kemerdekaan, yaitu perjuangan yang bersifat politis. Lagi pula dalam Republik pada waktu itu perusahaan-perusahaan penting dikuasai oleh Negara sehingga pertentangan antara buruh dan majikan tidak begitu terasa.
Perselisihan-perselisihan perburuhan yang besar dan penting yang disertai pemogokan-pemogokan mulai timbul setelah pengakuan kedaulatan, karena kaum buruh dan rakyat pada umumnya dengan penuh kesadaran akan harga pribadi sendiri mulai membelokkan perhatiannya ke arah perjuangan dalam lapangan sosial-ekonomi. Sampai permulaan tahun 1951 negara kita belum mempunyai peraturan tertentu untuk menyelesaikan masalah tersebut, pada waktu itu perselisihan-perselisihan perburuhan diurus dan diselesaikan oleh pihak-pihak yang bersangkutan sendiri (majikan dan buruh), di mana perlu dicampuri oleh pegawai-pegawai Kementerian Perburuhan di pusat dan di daerah berdasarkan instruksi-instruksi dari Menteri Perburuhan.
Cara kerja demikian itu tidak memberikan hasil yang diinginkan dan inilah yang mendorong Pemerintah untuk mengadakan peraturan tertentu tentang penyelesaian perselisihan perburuhan.
2. Dalam…
2. Dalam menghadapi kegelisahan di lapangan perburuhan yang mulai menghebat, Pemerintah pada bulan Pebruari 1951 sebagai usaha pertama telah mengeluarkan Peraturan Kekuasaan Militer No. 1 tahun 1951 untuk mengatasi keadaan pada waktu itu.
Di dalam pertimbangannya dikemukakan bahwa pembangunan negara dan masyarakat INDONESIA membutuhkan jaminan keamanan dan ketertiban, bahwa pemogokan pada umumnya dan pemogokan khususnya dalam perusahaan- perusahaan, jawatan-jawatan dan badan-badan vital dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum yang membahayakan negara, bahwa perlu diadakan larangan terhadap pemogokan di perusahaan-perusahaan, jawatan-jawatan dan badan-badan vital dan akhirnya bahwa perlu pula diadakan aturan supaya perselisihan antara buruh dan majikan dari perusahaan-perusahaan, jawatan-jawatan dan badan-badan lainnya dapat diselesaikan sedemikian, sehingga keamanan dan ketertiban tidak terganggu.
Dalam praktek ternyata bahwa Peraturan itu hanya sanggup mengatasi sebagian saja kesulitan-kesulitan yang timbul dalam lapangan perburuhan.
3. Berhubung dengan itu maka Pemerintah pada bulan September 1951 sebagai usaha yang kedua dalam daya-upayanya untuk memecahkan kesulitan-kesulitan perburuhan secara lebih memuaskan telah memaklumkan. UNDANG-UNDANG Darurat No. 16 tahun 1951, yang meskipun belum sempurna, tetapi sudah merupakan perbaikan banyak, bila dibandingkan dengan peraturan kekuasaan militer.
UNDANG-UNDANG Darurat itu mencabut Peraturan Kekuaaan Militer Pusat dan MENETAPKAN peraturan-peraturan baru tentang penyelesaian perselisihan perburuhan.
Dalam sejarah selama kurang lebih lima tahun UNDANG-UNDANG Darurat itu dapat menyelesaikan hampir semua perselisihan-perselisihan perburuhan besar dan kecil dan sanggup menurunkan jumlah-jumlah pemogokan sampai ke angka yang sekecil-kecilnya sebagai ternyata dari statistik- statistik yang diadakan untuk keperluan itu.
Jadi,…
Jadi, ditinjau dari sudut kesanggupan untuk menstabilisasi keadaan perburuhan dapat dikatakan bahwa UNDANG-UNDANG Darurat itu berhasil baik, jumlah jam kerja yang hilang dan kerugian yang diakibatkannya dalam lapangan produksi turun sampai ke angka yang kecil sekali.
Akan tetapi hasil-hasil dari UNDANG-UNDANG Darurat itu menjadi kurang artinya karena UNDANG-UNDANG tersebut masih kurang disenangi oleh buruh maupun majikan.
Berhubung dengan itu, Pemerintah Wilopo dalam keterangannya dihadapan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan: "UNDANG-UNDANG Darurat No. 16 tahun 1951 sebagai pengganti Peraturan Larangan Mogok dan lock-out dari pihak kekuasaan militer dan yang mengatur cara-cara penyelesaian perselisihan perburuhan itu, hanya bersifat peraturan peralihan belaka.
Pemerintah mengakui bahwa UNDANG-UNDANG Darurat tersebut masih perlu diperbaiki dan disempurnakan.
Sekarang Pemerintah sedang menyiapkan suatu UNDANG-UNDANG yang denifitif tentang hal itu.
Tetapi sebelum UNDANG-UNDANG baru yang akan menggantikan UNDANG-UNDANG Darurat itu diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabinet Wilopo telah jatuh terlebih dahulu.
Kabinet Ali-Wongso yang menggantikan Kabinet Wilopo, dalam penjelasan programnya mengenai soal-soal perburuhan di hadapan Dewan Perwakilan rakyat di antaranya mengemukakan: "Telah dimaklumi oleh Pemerintah, bahwa UNDANG-UNDANG Darurat No. 16 tahun 1951 mengenai perselisihan perburuhan tidak disenangi oleh sebagian dari buruh.
Ternyata di dalam praktek bahwa dengan adanya UNDANG-UNDANG Darurat itu ada setengah buruh dan setengah pengusaha tidak mau berunding dan menyerahkan saja penyelesaian perselisihan kepada P-4.
Hal…
Hal yang demikian itu tentu tidak menambah pengertian yang baik antara buruh dan pengusaha. Maka karena itu Pemerintah akan segera mencabut UNDANG-UNDANG Darurat No. 16 tahun 1951 itu dan mengajukan suatu rancangan UNDANG-UNDANG yang akan MENETAPKAN ketentuan-ketentuan baru tentang penyelesaian perselisihan perburuhan dengan dasar-dasar baru, antara lain mewajibkan buruh dan pengusaha merundingkan masak-masak perselisihan mereka terlebih dahulu sebelum mengajukan perselisihan itu kepada instansi pemerintah.
Melihat lemahnya kedudukan setengah serikat buruh dibandingkan dengan kedudukan yang kuat dari pada pengusaha besar, percampuran tangan Pemerintah dalam penyelesaian perselisihan perburuhan kiranya masih diperlukan, meskipun percampuran tangan itu tidak lagi mendalam seperti yang dikerjakan oleh P-4 sekarang."
4. Berhubung dengan adanya keberatan-keberatan baik dari pihak buruh maupun dari pihak majikan, Kementerian Perburuhan telah berulang-ulang mengadakan pertukaran pikiran dengan organisasi-organisasi buruh dan majikan.
Dari pihak organisasi buruh disarankan dua macam tindakan :
a. mencabut UNDANG-UNDANG Darurat tersebut;
b. mencabut UNDANG-UNDANG Darurat itu dengan disertai penggantinya yang sifatnya lebih demokratis, lebih menjamin hak-hak asasi dan menguntungkan buruh.
Dari pihak majikan, sunguhpun dimajukan keberatan-keberatan juga, tidak terdengar saran-saran yang konkrit mengenai isi perubahan atau pengganti UNDANG-UNDANG Darurat No. 16 itu.
Pada hakikatnya keberatan-keberatan itu sebagian besar berpangkal pada peninjauan soal-soalnya semata-mata dari sudut kepentingan yang bersangkutan, sedangkan Pemerintah sebagai wakil dari seluruh rakyat dalam msyarakat, yang terdiri dari golongan-golongan dan kalangan-kalangan yang kepentingannya bersangkut-paut, harus memimpin dalam kepentingan yang bersamaan dan mendamaikan dalam kepentingan yang bertentangan, yang sudah barang tentu tidak dapat memuaskan sepenuhnya semua pihak.
Akan…
Akan tetapi di samping oposisi dari banyak serikat buruh dan keberatan-keberatan dari pihak pengusaha, yang tempo-tempo memang berisi inti dari kebenaran, juga Pemerintah telah mengalami banyak hal yang menyebabkan Pemerintahpun menemui kesukaran-kesukaran dalam melaksanakan penyelesaian perselisihan perburuhan menurut UNDANG-UNDANG Darurat itu.
Kesukaran-kesukaran dan kekecewaan-kekecewaan itu antara lain adalah :
a. dalam mengajukan tuntutan dan menyelesaikan perselisihan, pihak-pihak yang bersangkutan, oleh karena hubungan yang kurang baik disebabkan berbagai hal, terlalu banyak menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada alat-alat Pemerintah sedang pihak-pihak yang bersangkutan terlalu bersikap pasif.
Keadaan yang demikian itu kurang bersifat mendidik bagi pertumbuhan hubungan yang baik antara buruh dan majikan dan pertumbuhan pergerakan buruh yang sehat, kuat dan baik.
b. kegiatan P-4 pusat atau P-4 daerah serta prosedur penyelesaian perselisihan sekarang ini menyebabkan organisasi-organisasi buruh kurang sempurna menyusun tuntutan-tuntutan mereka, demikian juga memperjuangkannya, tuntutan mereka acapkali tidak terang, dan acapkali juga tidak memuat inti persoalan yang dituntut.
c. berhubung dengan terlalu banyak perselisihan besar dan kecil yang diserahkan untuk diselesaikan, maka pekerjaan alat-alat Pemerintah (P-4) acapkali berada dalam keadaan tergesa-gesa karena senantiasa dikejar waktu.
d. Pemerintah (Kementerian Perburuhan) terlalu menjadi bulan-bulanan dari segala kritik. Meningat ke semua itu maka Pemerintah sekarang untuk ketiga kalinya berusaha menyusun suatu UNDANG-UNDANG yang diharapkan dapat lebih memuaskan keinginan-keinginan yang timbul dan hidup dalam masyarakat mengenai penyelesaian perselisihan perburuhan.
Dalam…
Dalam UNDANG-UNDANG yang baru ini tetap diusahakan penyelesaian perselisihan- perselisihan perburuhan secara cepat dan efektif, tetapi juga sangat diperhatikan beberapa prinsip yang menjadi kepentingan asasi pergerakan buruh sedangkan kepentingan-kepentingan kaum pengusaha pun tidak diabaikan.
5. Cara dan tingkat-tingkat penyelesaian perselisihan perburuhan menurut UNDANG-UNDANG ini adalah sebagai berikut:
a. UNDANG-UNDANG ini hanya meliputi penyelesaian perselisihan antara majikan dan Serikat Buruh, perselisihan antara majikan dan buruh, perseorangan dan sekelompok buruh tidak diliputi oleh UNDANG-UNDANG ini.
b. Perlu ditegaskan bahwa yang menjadi pokok pikiran dari UNDANG-UNDANG ini ialah bahwa dalam tingkat pertama pihak-pihak yang berselisih harus sendiri menyelesaikan kesukaran-kesukaran mereka dalam lapang perburuhan dengan jalan perundingan yang langsung antara kedua belah pihak.
Bila perundingan antara kedua belah pihak itu menghasilkan persetujuan, persetujuan itu disusun menjadi suatu perjanjian perburuhan.
Bila perundingan itu tidak memberikan hasil, pihak-pihak yang berselisih menempuh jalan arbitrasi yang diatur lebih lengkap dalam UNDANG-UNDANG ini.
Bila arbitrasi tidak dikehendaki, mereka dapat minta perantaraan dari Pegawai Kementerian Perburuhan yang khusus ditunjuk untuk itu.
Permintaan perantaraan dilakukan dengan surat yang pula berisi pernyataan bahwa perundingan langsung antara kedua pihak tidak memberikan hasil serta mereka tidak bermaksud untuk menyerahkan perselisihannya kepada juru/dewan pemisah.
Segera setelah menerima pemberitahuan itu, Pegawai mencoba mendamaikan kedua pihak Bila…
Bila menurut Pegawai daya upayanya tidak (akan) berhasil, perantaraan selanjutnya diserahkan kepada Panitia Daerah.
Dalam hal perundingan yang dilakukan di bawah pimpinan Pegawai/Panitia Daerah menghasilkan persetujuan. Persetujuan itu disusun merupakan suatu perjanjian perburuhan.
Bila tidak tercapai persetujuan, Panitia Daerah berhak memberikan putusan yang berupa anjuran.
Dalam hal-hal tertentu, yaitu bila perselisihan sukar untuk diselesaikan dengan suatu anjuran, Panitia Daerah berhak juga memberikan putusan yang bersifat mengikat.
Terhadap putusan Panitia Daerah yang bersifat mengikat, dalam 14 hari dapat dimintakan pemeriksaan ulangan pada Panitia Pusat, kecuali bila putusan itu mengenai soal-soal yang khusus bersifat lokal, hal mana ditentukan oleh Panitia Pusat. Jika putusan mengikat dari Panitia Daerah yang tidak dapat dibanding lagi, tidak ditaati secara sukarela, pelaksanaannya dapat dimintakan pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan pihak terhadap siapa putusan itu akan dijalankan.
Untuk selanjutnya putusan itu dilaksanakan menurut aturan yang berlaku untuk melaksanakan suatu putusan perdata.
Selanjutnya, siapa yang tidak tunduk pada putusan Panitia Daerah yang bersifat mengikat dan tidak dapat dibanding lagi, dapat pula dituntut secara hukum pidana.
Bila suatu perselisihan perburuhan dapat membahayakan kepentingan negara atau kepentingan umum, Panitia Pusat dapat menarik perselisihan perburuhan itu dari tangan Pegawai atau Panitia Daerah untuk diselesaikan.
c. Putusan Panitia Pusat semuanya bersifat mengikat dan terhadapnya tidak dapat dimintakan banding. Hanya sebagai hak kecualian dalam hal-hal tertentu Menteri Perburuhan dapat membatalkan atau menunda pelaksanaan putusan Panitia Pusat.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menggunakan hak veto sebagai berikut :
1. pembatalan…
1. pembatalan (penundaan pelaksanaan) itu perlu untuk memelihara ketertiban umum serta melindungi kepentingan-kepentingan Negara.
2. pembatalan (penundaan pelaksanaan) harus didahului oleh perundingan dengan Menteri-menteri yang Kementeriannya mempunyai wakil dalam Panitia Pusat.
3. hak veto harus dipergunakan dalam waktu 14 hari sesudah penanggalan keputusan Panitia Pusat.
Jika Menteri Perburuhan menggunakan hak vetonya, ia harus mengatur sendiri akibat- akibatnya dalam suatu keputusan.
Keputusan itu jika perlu dapat dilaksanakan menurut cara untuk melaksanakan putusan Panitia Pusat.
Jika putusan Panitia Pusat yang dapat mulai dilaksanakan tidak ditaati secara sukarela, pelaksanaannya dapat dimintakan kepada Pengadilan Negeri di Jakarta oleh yang berkepentingan.
Untuk selanjutnya putusan itu dilaksanakan menurut aturan yang berlaku untuk melaksanakan suatu putusan perdata.
Selanjutnya siapa yang tidak tunduk pada putusan Panitia Pusat yang mulai dapat dilaksanakan, dapat pula dituntut secara hukum pidana.
Jika suatu pihak hendak melakukan tindakan, maka maksud itu harus diberitahukan dengan surat kepada pihak lawan serta kepada Panitia Daerah. Tindakan baru dapat dilakukan setelah diterima surat tanda penerimaan pemberitahuan.
Surat tanda penerimaan pemberitahuan itu oleh Ketua Panitia Daerah hanya diberikan bila ternyata, bahwa :
1. telah diadakan perundingan yang mendalam mengenai pokok-pokok perselisihan dengan pihak lawan yang diketuai atau diperantarai oleh Pegawai;
2. pihak lawan menolak untuk mengadakan perundingan;
3. pihak yang hendak melakukan tindakan telah dua kali dalam jangka waktu 2 minggu, tidak berhasil mengajak pihak lainnya untuk berunding mengenai hal-hal pokok perselisihan.
Tindakan…
Tindakan yang hendak/telah dilakukan hanya dapat diperintahkan ditunda, bila hendak diadakan enouete.
Selanjutnya majikan dan buruh dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bersifat atau berupa pembalasan.
Tindakan-tindakan demikian adalah tidak sah.
Panitia Daerah/Pusat disusun berdasarkan asas tripartite;
perbandingan wakil Pemerintah/Buruh/Majikan dalam Panitia Daerah adalah 5:5:5 dan dalam Panitia Pusat juga 5:5:5.
Untuk mempertinggi derajat Panitia Pusat maka pengangkatan/ pemberhentian anggota- anggotanya dilakukan oleh Dewan Menteri dengan surat keputusan PRESIDEN. Anggota- anggota Panitia Daerah diangkat/diperhentikan oleh Menteri Perburuhan.
Akhirnya akan diberikan ikhtisar mengenai perbedaan antara UNDANG-UNDANG ini dengan UNDANG-UNDANG Darurat No. 16/1951:
1. Perselisihan perburuhan dibatasi hingga Serikat Buruh saja (pasal 1 , ayat 1, sub.
c).
2. Perundingan yang diwajibkan antara pihak-pihak yang berselisih (pasal 2, jo. pasal 6, ayat 4).
3. Susunan dari P-4 Daerah dirubah: Yang diwakili sekarang hanya Kementerian Perburuhan, Kementerian Perekonomian, Kementerian Keuangan, diwakili juga kepentingan-kepentingan buruh dan majikan (pasal 5, ayat 2).
4. Tenggang waktu 3 minggu tidak dimuat lagi (pasal 6).
5. P-4 Daerah dalam hal-hal tertentu berhak memberikan keputusan mengikat (pasal 8 ayat 3).
6. Permintaan pemeriksaan ulangan kepada P-4. Pusat hanya mungkin terhadap perselisihan-perselisihan yang tidak khusus bersifat lokal (pasal 11).
7. Semua keputusan-keputusan dari P-4 Pusat bersifat mengikat (pasal 13).
8. Hak veto dari Menteri Perburuhan (pasal 13,jo. pasal 17).
9. Pengangkatan dan pemberhentian dari anggota-anggota P-4. Pusat oleh Dewan Menteri dengan surat Keputusan PRESIDEN (pasal 12, ayat 2).
10. Susunan…
10. Susunan P-4 Pusat dirubah anggota-anggotanya tidak lagi terdiri dari Menteri- menteri, tetapi dari wakil-wakil lima Kementerian dan wakil-wakil buruh dan majikan (tripartite; pasal 12).
11. Hak untuk mengadakan suatu enquete tidak lagi pada Menteri Perburuhan tetapi pada P-4 Pusat c.q. P-4 Daerah (pasal 18, ayat 1).
12. Kemungkinan untuk mengadakan angket diperluas (pasal 18 ayat 2).
13. Menjelang atau selama berlangsung perselisihan dilarang mengadakan tindakan- tindakan pembalasan (pasal 23 ayat 1).
14. Jumlah aturan-aturan hukuman lebih banyak (pasal 26).
15. Tata cara diatur lebih luas (pasal 9, 14, 19, ayat 2 dan pasal 20).
PASAL DEMI PASAL
Your Correction
