Correct Article 30
UU Nomor 22 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN
Current Text
Selain daripada pegawai-pegawai yang pada umumnya diwajibkan mengusut perbuatan-perbuatan yang dapat dikenakan hukuman, diwajibkan juga mengusut perbuatan-perbuatan yang dapat dikenakan hukuman menurut UNDANG-UNDANG ini, pegawai-pegawai Kementerian Perburuhan yang ditunjuk oleh Jaksa Agung pada Mahkamah Agung atas usul Menteri Perburuhan.
BAGIAN VIII Ketentuan peralihan
Your Correction
