Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

UU Nomor 22 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Barangsiapa dengan sengaja membuka rahasia yang dipercayakan kepadanya menurut Pasal 25 ayat (4) dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya enam bulan atau denda sebanyak- banyaknya dua puluh ribu rupiah. (2) Barangsiapa karena kekhilafannya menyebabkan rahasia itu terbuka, dihukum dengan hukuman kurungan setinggi-tingginya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah. (3) Tidak ada tuntutan terhadap hal-hal pada ayat (1) dan (2) kecuali jika ada pengaduan dari yang berkepentingan. Pasal 29…
Your Correction