Correct Article 28
UU Nomor 22 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN
Current Text
(1) Barangsiapa dengan sengaja membuka rahasia yang dipercayakan kepadanya menurut Pasal 25 ayat (4) dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya enam bulan atau denda sebanyak- banyaknya dua puluh ribu rupiah.
(2) Barangsiapa karena kekhilafannya menyebabkan rahasia itu terbuka, dihukum dengan hukuman kurungan setinggi-tingginya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah.
(3) Tidak ada tuntutan terhadap hal-hal pada ayat (1) dan (2) kecuali jika ada pengaduan dari yang berkepentingan.
Pasal 29…
Your Correction
