Correct Article 27
UU Nomor 22 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN
Current Text
(1) Jika sesuatu hal yang diancam dengan hukuman dalam UNDANG-UNDANG ini dilakukan oleh sesuatu badan hukum atau perserikatan, maka tuntutan ditujukan serta hukuman dijatuhkan terhadap pengurus atau pemimpin-pemimpin badan hukum atau perserikatan itu.
(2) Jika pimpinan badan hukum atau perserikatan dipegang oleh badan hukum atau perserikatan lain, maka ketentuan pada ayat (1) berlaku bagi pengurus badan hukum atau perserikatan yang memegang pimpinan itu.
Your Correction
