Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

UU Nomor 22 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menjelang atau selama berlangsung usaha-usaha penyelesaian perselisihan menurut UNDANG-UNDANG ini majikan dan buruh dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bersifat atau berupa pembalasan. (2) Termasuk perbuatan-perbuatan yang bersifat atau berupa pembalasan antara lain perubahan hubungan kerja, syarat-syarat perburuhan dan/atau keadaan perburuhan yang ada, yang justru sedang menjadi perselisihan. (3)Tindakan-tindakan demikian adalah tidak sah. Pasal 24…
Your Correction