Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

UU Nomor 22 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Majikan dan buruh yang terlibat dalam perselisihan perburuhan, atas kehendak mereka sendiri atau atas anjuran dari Pegawai atau Panitia Daerah yang memberikan perantaraan, dapat menyerahkan perselisihan mereka untuk diselesaikan oleh juru pemisah atau dewan pemisah. (2) Penyerahan... (2) Penyerahan pada juru pemisah atau dewan pemisah dinyatakan dengan surat perjanjian antara kedua belah pihak dihadapkan pegawai atau Panitia Daerah tersebut. Dalam surat perjanjian tersebut diterangkan: a. pokok-pokok persoalan yang menjadi perselisihan dan yang akan diserahkan kepada juru atau dewan pemisah untuk diselesaikan; b. nama-nama pengurus atau wakil (wakil-wakil) serikat buruh dan majikan serta tempat kedudukan mereka; c. siapa yang ditunjuk menjadi juru pemisah/dewan pemisah serta tempat tinggalnya; d. bahwa kedua belah pihak akan tunduk kepada putusan yang akan diambil oleh juru pemisah/dewan pemisah, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum; e. hal-hal yang perlu untuk melancarkan pemisahan. (3) Penunjukan juru pemisah atau pembentukan dewan pemisah begitu pula tata acara pemisahan terserah pada persetujuan kedua belah pihak, sedang Pegawai atau Panitia Daerah yang memberikan perantaraan dapat pula dipilih menjadi juru pemisah/dewan pemisah atau atas permintaan membantu kedua belah pihak dalam pemilihan juru pemisah atau pembentukan dewan pemisah dan penyusunan tata acara pemisahan. (4) Putusan juru pemisah atau dewan pemisah sesudah disahkan oleh Panitia Pusat mempunyai kekuatan hukum sebagai putusan Panitia Pusat. (5) Panitia... (5) Panitia Pusat hanya dapat menolak pengesahan, jikalau ternyata putusan tadi melampaui kekuasaan juru atau dewan pemisah atau di dalamnya terdapat hal-hal yang menunjukkan itikad buruk atau yang bertentangan dengan UNDANG-UNDANG tentang ketertiban umum atau dengan kesusilaan. (6) Akibat-akibat penolakan pada ayat (5) diatur oleh Panitia Pusat.
Your Correction