Correct Article 18
UU Nomor 22 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN
Current Text
(1) Jika dalam mengurus perselisihan Panitia Pusat/Panitia Daerah tidak cukup mempunyai keterangan-keterangan atau bahan-bahan yang dianggap perlu untuk dapat mengambil putusan, maka Panitia Pusat/Panitia Daerah dapat MEMUTUSKAN untuk mengadakan enquete.
(2) Enquete...
(2) Enquete dapat pula diadakan bila dalam suatu perselisihan akan atau telah dilakukan tindakan oleh sesuatu pihak yang berselisih dan perselisihan itu dapat membahayakan kepentingan umum atau kepentingan Negara. Dalam hal yang demikian pihak-pihak yang berselisih wajib menerima perantaraan atau penyelesaian perselisihan oleh Panitia Pusat/Daerah.
(3) Untuk keperluan penyelidikan tersebut pada ayat (1) dan (2) Panitia Pusat/Panitia Daerah membentuk suatu Panitia Enquete, menentukan bentuk dan tugasnya dan MENETAPKAN dalam beberapa lama enquete itu harus selesai.
(4) Panitia Enquete setelah selesai pekerjaannya atau sedang masih melakukan pekerjaannya, menyampaikan laporan tentang hasil penyelidikannya disertai pendapatnya tentang penyelesaian kepada Panitia Pusat/Panitia Daerah.
(5) Selama diadakan enquete pihak-pihak yang berselisih tidak boleh melakukan tindakan.
BAGIAN V Tentang Arbitrage
Your Correction
