Correct Article 17
UU Nomor 22 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN
Current Text
(1) Menteri Perburuhan dapat membatalkan atau menunda pelaksanaan suatu putusan Panitia Pusat, jika yang demikian itu dipandangnya perlu untuk memelihara ketertiban umum serta melindungi kepentingan-kepentingan Negara.
(2) Pembatalan atau penundaan pelaksanaan putusan tersebut dalam ayat 1 diambil setelah Menteri Perburuhan berunding dengan Menteri-menteri yang kementeriannya mempunyai wakil dalam Panitia Pusat.
(3) Dalam surat keputusan pembatalan atau penundaan suatu putusan Panitia Pusat, diatur pula akibat-akibat dari pembatalan atau penundaan itu.
(4) Di mana perlu keputusan yang mengatur akibat-akibat pembatalan atau penundaan dapat dilaksanakan sebagai putusan Panitia Pusat.
BAGIAN IV Tentang Enquete
Your Correction
