Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

UU Nomor 22 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri Perburuhan dapat membatalkan atau menunda pelaksanaan suatu putusan Panitia Pusat, jika yang demikian itu dipandangnya perlu untuk memelihara ketertiban umum serta melindungi kepentingan-kepentingan Negara. (2) Pembatalan atau penundaan pelaksanaan putusan tersebut dalam ayat 1 diambil setelah Menteri Perburuhan berunding dengan Menteri-menteri yang kementeriannya mempunyai wakil dalam Panitia Pusat. (3) Dalam surat keputusan pembatalan atau penundaan suatu putusan Panitia Pusat, diatur pula akibat-akibat dari pembatalan atau penundaan itu. (4) Di mana perlu keputusan yang mengatur akibat-akibat pembatalan atau penundaan dapat dilaksanakan sebagai putusan Panitia Pusat. BAGIAN IV Tentang Enquete
Your Correction