Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 22 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Putusan Panitia Pusat memuat: a. nama serikat buruh dan majikan serta tempat kedudukan mereka; b. ikhtisar dari tuntutan-tuntutan, balasan-balasan serta penjelasan- penjelasan lebih lanjut dari kedua pihak; c. pertimbangan-pertimbangan yang menjadi dasar putusan itu; d. pokok putusan. (2) Putusan tersebut diberi tanggal, dibubuhi nama tempat di mana putusan itu diambil dan ditandatangani oleh Ketua dan Paniteranya. (3) Segera sesudah diambil putusan, maka putusan tersebut diberitahukan kepada kedua belah pihak yang berselisih dengan surat tercatat atau dengan perantaraan pegawai kepaniteraan.
Your Correction