Correct Article 12
UU Nomor 22 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN
Current Text
(1) Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat berkedudukan di Jakarta dan terdiri dari:
Seorang wakil Kementerian Perburuhan sebagai Anggota merangkap Ketua dan Seorang wakil Kementerian Perekonomian, Seorang wakil Kementerian Keuangan,, Seorang wakil Kementerian Pertanian, Seorang wakil Kementerian Perhubungan, 5 orang dari kalangan buruh dan 5 orang dari kalangan majikan sebagai Anggota.
Untuk tiap-tiap Anggota ditunjuk seorang anggota pengganti.
(2) Ketua, anggota-anggota dan anggota-anggota pengganti dari Panitia Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Menteri dengan surat keputusan PRESIDEN, atas usul Menteri Perburuhan menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
(3) Tata tertib Panitia Pusat diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(4) Penggantian kerugian untuk pekerjaan yang dilakukan serta susunan kepaniteraannya ditetapkan oleh Menteri Perburuhan.
Your Correction
